Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri atau masih atas nama orang lain seperti orang tua atau keluarga yang lain. Bukan tidak bisa dilakukan, sebab masih banyak lembaga pembiayaan yang menerima pengajuan tersebut asal memenuhi syarat.
Dalam hal ini masih ada solusi yang bisa dilakukan. Meski secara dasar pilihan tersebut tidak banyak dan mungkin membutuhkan waktu lebih agar pengajuan pinjaman sertifikat rumah bisa diproses.
Untuk saat ini, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan berbagai alternatif. Termasuk juga dengan menjaminkan aset seperti rumah.
Pada prosesnya, anda menggadaikan sertifikat rumah ke tempat gadai. Baik itu lembaga perbankan, multifinance, koperasi, atau lembaga finansial yang lain.
Akan tetapi yang menjadi maslaah, ialah sertifikat rumah yang akan digadaikan masih belum atas nama pemohon atau belum dibalik nama.
Tentu hal tersebut menjadi kendala lantaran lembaga perbankan umumnya menolak gadai sertifikat dalam kondisi yang demikian.
Dalam hal ini, pihak bank hanya bisa menerima gadai sertifikat rumah yang sudah atas nama celon pemohon atau calon peminjam.
Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Apa solusi agar pengajuan pinjaman sertifikat rumah bukan atas nama sendiri bisa diproses? Berikut langkah-langkah yang bisa anda pilih.
1. Balik Nama
Langkah yang paling cepat dan tepat ialah melakukan proses balik nama dari pemilik sebelumnya ke nama pemohon pinjaman.
Cara ini nantinya akan lebih mempermudah pemohon saat hendak mengajukan gadai sertifikat di lembaga perbankan. Sehingga prosesnya pun bisa lebih mudah dan lancar.
Jika memang sudah dilakukan jual beli, khususnya yang sudah disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB), maka pemilik baru sebaiknya melakukan balik nama sertifikat.
Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, namun juga akan sangat membantu saat anda ingin menggadaikan sertifikat tersebut.
2. Surat Kuasa
Selain balik nama, anda juga bisa membuat surat kuasa yang menjelaskan bahwa sertifikat yang akan digadai memang benar-benar milik calon pemohon pinjaman.
Dalam hal ini, umumnya anda akan diminta untuk menyertakan akta jual beli, bukti kwitansi, atau bukti lain yang menjadi dokumen pendukung jika proses jual beli tersebut memang ada.
3. Pilih Lembaga Pembiayaan Yang Menerima
Saat ini mungkin masih sedikit lembaga pembiayaan yang menerima proses gadai sertifikat bukan atas nama sendiri. Sehingga anda harus mencari referensi yang baik dan teliti.
Salah satu alternatifnya ialah memilih lembaga multifinance dengan syarat jaminan yang bisa dibiayai hanya setifikat SHM / SHGB atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga.
Yang intinya, perusahaan tersebut masih bisa terima gadai sertifikat. Asal masih satu keluarga. Sebagai contoh ialah atas nama orang tua, pasangan, ataupun anggota keluarga yang lain.
4. Pinjaman AJB
Alternatif lain yang bisa digunakan untuk mengajukan kredit sertifikat bukan atas nama sendiri ialah mencari lembaga pembiayaan yang menerima pinjaman AJB.
AJB sendiri merupakan sebuah singkatan dari Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti sah atas pengalihan kepemilikan tanah dan atau bangunan. Pengalihan yang dimaksud ialah dari pemilik lama ke pemilik yang baru.
Meski kedudukannya tidak lebih tinggi dari Sertifikat (SHM / SHGB), akan tetapi AJB juga mempunyai fungsi yang hampir sama dengan sertifikat tersebut.
Sehingga tidak sedikit lembaga finansial yang menerima gadai AJB. Lembaga apa saja yang menerima gadai AJB sebagai jaminan kredit?
- Kredit Mikro CIMB Niaga
- Kupedes UMKM BRI
- BSI Multiguna Hasanah
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Dan yang lainnya.
Melihat dari beberapa rincian yang sudah kami jelaskan di atas, tentu pengajuan pinjaman sertifikat bukan atas nama sendiri masih bisa dilakukan.
Yang terpenting, anda harus mengikuti prosedur sekaligus kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyediakan produk tersebut.
Sebagai kesimpulan, sertifikat bukan atas nama sendiri masih tetap bisa dijadikan agunan untuk mencairkan pinjaman. Meski tidak tersedia banyak pilihan, namun bukan berarti tidak bisa anda lakukan.
Bagaimana? Apa anda masih ragu untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang lain di lembaga pembiayaan? Atau ingin dibantu prosesnya agar lebih cepat dan mudah? Segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.