Berapa kira-kira Harga Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian? Untuk mendapat jawaban yang lebih jelas, mungkin anda bisa bertanya langsung dengan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Akan tetapi untuk sekedar tambahan referensi, maka tidak ada salahnya jika disini kami akan mengulas jumlah pinjaman yang bisa dicairkan dengan cara gadai ertifikat di Pegadaian.
Seperti yang kami kutip dari website resmi Pegadaian, gadai sertifikat merupakan jenis pembiayaan dengan basis syariah yang diberikan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan tetap.
Baik itu pengusaha kecil, karyawan, ataupun petani dengan menjaminkan sertifikat tanah / rumah setingkat SHM dan SHGB.
Untuk harga atau plafon pinjaman yang bisa dicairkan, tentu bisa disesuaikan menurut kebutuhan calon pemohon. Namun untuk plafon yang ditawarkan, yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.
Apa pertanyaan anda sudah terjawab? Terus bagaimana dengan daftar persyaratan yang dibutuhkan? Simak ulasan berikut untuk informasi lebih lanjut.
Harga Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian
Sedikit berbeda dengan lembaga pembiayaan lain seperti bank dan leasing. Pegadaian menetapkan dua syarat yang harus diikuti sebelum konsumen mengajukan pinjaman.
Syarat tersebut terbagi dalam dua kategori yakni syarat nasabah dan juga syarat aset jaminan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak daftar berikut :
Syarat Nasabah
Secara dasar, syarat nasabah ini tidak jauh dari identitas pemohon dan juga keterangan penghasilan. Sehingga pihak Pegadaian bisa yakin jika anda memang sanggup untuk membayar atau mengembalikan pinjaman tersebut. Daftar syarat yang dimaksud mencakup :
- Fotokopi kartu identitas (e-KTP dan Kartu Keluarga / KK)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta / profesional).
- Bagi petani, sudah bertani minimal 2 tahun dan sudah bisa memperoleh penghasilan rutin.
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum (untuk pengusaha mikro)
- Surat keterangan karyawan (ID Card)
- Surat Izin Atasan langsung (TNI / POLRI)
- Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan)
- Mempunyai izin praktek kerja serta sudah berjalan minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan
Jika anda melihat dari website resmi, tentu akan dihadapkan dengan dua jenis syarat jaminan. Yakni berupa sertifikat tanah dan juga sertifikat rumah.
Karena saat ini kita membahas tentang sertifikat rumah, maka daftar syarat yang dibutuhkan ialah :
- Untuk pinjaman dengan plafon lebih dari Rp 50 juta, maka harus disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Lebar jalan di depan bangunan / atanh bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak bangunan atau tanah minimal 20 meter dari SUTET.
- Lokasi rumah tidak berada di daerah yang rawan banjir dalam dua tahun terakhir.
- Bukan area yang masuk jalur hijau.
- Tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah diperbolehkan berbeda dari tempat tinggal nasabah. Asal masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Sedikit beda dengan gadai bpkb kendaraan, gadai sertifikat rumah lebih rumit dan proses yang dibutuhkan pun lebih lama.
Namun jika semua syarat sudah terpenuhi, maka bisa saja proses lebih cepat dari yang direncanakan. Sehingga anda pun bisa segera menggunakan dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan.
Dalam hal ini Pegadaian hanya salah satu alternatif lembaga pembiayaan saja. Pasalnya masih banyak lembaga finansial dengan produk serupa dan syarat yang dibutuhkan terbilang juga mudah.
Alternatif Gadai Sertifikat Rumah Paling Mudah
Jika anda memang sedang mencari referensi yang tepat untuk gadai sertifikat rumah, maka Konsultan Kredit bisa menjadi solusinya.
Konsultan Kredit sendiri mempunyai mitra yang cukup banyak. Baik itu lembaga perbankan, leasing, koperasi, atau bahkan Pegadaian. Sehingga anda bisa dengan mudah memilih salah satu lembaga sesuai yang dibutuhkan.
Uniknya lagi, anda tidak harus keluar rumah untuk mengajukan pinjaman sertifikat. Sebab layanan yang kami berikan bersifat online.
Dengan kata lain, anda hanya butuh ponsel yang tersambung ke jaringan internet, baru selanjutnya bisa menghubungi kontak customer service untuk proses pengajuan.
Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah menjadi lebih mudah? Silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.