9 Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

9 Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Setidaknya ada 9 Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil. Untuk mengetahuinya, yuk simak dulu rincian yang sudah kami rangkum di bawah ini.

Senada dengan artikel yang sudah pernah kami bahas sebelumnya, asuransi mobil bisa memberikan jaminan perlindungan untuk finansial anda. Khususnya untuk proteksi aset seperti kendaraan bermotor seperti mobil.

Sejumlah conotoh yang umu terjadi secara tidak terduga ialah tabrakan di jalan rasa, kecelakaan, pengrusakan oleh pihak tak bertanggung jawab, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Namun nyatanya, ada pula sejumlah risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Tentu poin ini sangat penting untuk anda pahami.

Dalam dunia asuransi, risiko merupakan ketidakpastian musibah yang akan terjadi atau justru tidak sehingga menyebabkan kerugin finansial.

Dalam hal ini, asuransi bisa melindungi  anda dari sejumlah risiko sehingga bisa menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman dan tenang.

Lebih spesifiknya, asuransi memberikan manfaatkan perlindungan untuk mobil. Sehingga otomatis tidak akan menganggu kondisi keuangn anda.

Saat mobil mengalami kerusakan, maka asudah pasti anda memerlukan biaya untuk perbaikan yang dibutuhkan. Berbeda lagi jika anda punya asuransi mobil maka pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan tersebut.

Bukan hanya kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan. Namun umumnya asuransi mobil bisa diperluas dengan jaminan banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, terorisme dan yang lainnya.

9 Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Merunut pada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Terdapat sejumlah risiko yang tidak ditanggung dalam asuransi mobil. Apa saja?

1. Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Semestinya

Salah satu faktor yang menyebabkan asuransi mobil tidak berlaku ialah penggunaan kendaraan yang tidak sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini asuransi mobil tidak menjamin kerugian atau kerusakan, serta biaya atas mobil yang digunakan untuk mendorong atau menarik kendaraan atau benda lain.

Klaim kerusakan mobil yang disebabkan saat mobil dipakai untuk belajar menyetir, juga tidak ditanggung oleh asuransi mobil.

Tentu hal ini sangat masuk akal, pasalnya anda bisa mengikut sekolah mengemudi. Terlebih jika anda mengemudi tanpa SIM yang merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.

Berikutnya, hindari pula menggunakan mobil untuk ikut serta dalam perlombaan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, dan latihan.

Beda lagi jika memang mobil anda didaftarkan dalam lomba balap resmi serta jenis mobinya memang cocok untuk balapan. Kerusakan oleh faktor ini tidak akan ditanggung oleh asuransi mobil.

Sedangkan untuk alih fungsi lain seperti pawai, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa. Kesemuanya akan ditolak dan tidak ditanggung pihak asuransi.

Bahkan jika mobil anda dipergunakan utnuk tindak kejahatan atau kegiatan yang melanggar hukum. Maka sudah pasti klaim yang anda lakukan otomatis ditolak.

2. Pencurian Karena Hipnotis

Perlu anda ketahui jika pertanggungan asuransi mobil juga tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan, hipnotis, penggelapan, dan sejenisnya. Anda patut berhati-hati dengan tindak kejahatan tersebut.

Kerugian dari kehilangan mobil yag ditanggung hanyalah kejadian yang tidak disengaja serta pelakunya tidak berkaitan dengan tertanggung.

Lebih jelasnya, anda bisa menyimak risiko pencurian atau perbuatan jahat yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil sekaligus dilakukan oleh pihak berikut ini :

  • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
  • Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
  • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
  • Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
3. Muatan Lebih Dari Kapasitas

Umumnya perusahaan kendaraan bermotor menyertakan informasi tentang berapa banyak atau berat kapasitas maksimal dari masing-masing produknya.

Bahkan pemerintah juga mempunyai aturan jumlah penumpang serta kapasitas angkutan agar bisa menjamin keselamatan dalam berlalu lintas.

Tugas dari si pemilik mobil ialah ikut serta dalam mematuhi peraturan tersebut. Rata-rata mobil pribadi bisa mengangkut maksimal 3 hingga 7 orang ditambah dengan sopir atau pengemudi. Jika penumpang lebih dri itu, maka akan semak besar risiko yang harus ditanggung.

Dalam hal ini anda harus paham jika mobil kelebihan muatan lebih berisiko serta pihak perusahaan asuransi tidak menanggung hal tersebut.

Oleh karena itu, gunakan mobil sesuai dengan kemampuan dan daya tampungnya saja. Jika masih memaksakan diri, justru bisa menimbulkan dampak buruk bagi anda sendiri.

4. Kerusakan Akibat Barang Bawaan

Secara umum, asuransi mobil tidak menjamin kerugian atau kerusakan dan juga biaya yang disebabkan oleh barang bawaan atau muatan mobil anda. Termasuk diantaranya ialah zat kimia, hewan, benda cair, dan yang lainnya. Kecuali merupakan akbat risiko yang dijamin dalam polis.

Bisa saja anda suka membawa hewan peliharaan di dalam mobil. Dan tanpa diduga, peliharaan anda menyebabkan konsentrasi berkendara terganggu sehingga terjadi kecelakaan.

Risiko seperti ini tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Sebab secara tidak langsung, hewan peliharaan tersebut yang menjadi penyebab kerusakan mobil.

5. Tindakan Sengaja Nasabah (Tertanggung)

Seperti yang sudah kami jelaskan pada sejumlah artikel sebelumnya, salah satu risiko kerusakan atau kerugian yang tidak ditanggung asuransi ialah akibat tindakan disengaja oleh tertanggung.

Bukan hanya untuk kasus pencurian atau kehilangan. Namun pengecualian ini juga berlaku untuk tindak pengrusakan atau pencurian mobil yang dilkukan oleh pengemudi tertanggung atau orang suruhan tertanggung.

6. Tidak Punya SIM

Meski punya SIM tapi sudah tidak berlaku, maka akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi nasabah asuransi mobil.

Jadi, pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) anda masih berlaku ketika berkendara. Jangan sampai telat mengurus atau memperpanjang SIM.

Kerugian atau kerusakan finansial yang disebabkan kecelakaan mobil oleh pengemudi tidak memiliki SIM aktif, maka risiko ini tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Namun dilihat dari risiko lainnya, seperti mobil hilang saat sedang diparkir. Maka tidak meliht apa pengemudi memiliki SIM atau tidak.

7. Pengemudi Di Bawah Pengaruh Alkohol

Pihak asuransi tidak akan menanggung risiko yang terjadi apabila mobil yang anda miliki dikemudikan oleh orang yang sedang tidak sadar penuh.

Tidak sadar yang kami maksud disini bisa karena pengaruh minuman keras, obat terlarng, atau bahan lain yang bisa membuat berkurangnya tingkat kesadaran.

8. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Salah satu risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil ialah ketika anda melanggar rambu-rambu lalu lintas selaku penyebab kecelakaan atau mobil menjadi rusak.

Dalam hal ini, pastikan pula bahwa anda tidak memaksa untuk mengendarai mobil ketika secara teknis mobil dalam keadaan tidak layak pakai.

9. Aksesoris Tambahan, Ban, Velg, Dop

Pihak asuransi tidak menjamin atau menanggung kerusakan yang terjadi atas aksesoris yang ditambahan setelah polis terbit.

Dalam hal ini, asuransi mobil tidak akan mengganti biaya kerusakan ban, velg, dan dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain mobil anda.

Bahkan kerusakan atau kehilangan kunci ketika tidak terpasang atau berada di dalam mobil juga tidak ditanggung asuransi.

Mungkin hanya itu saja untuk pemaparan kali ini. Jika ingin punya asuransi mobil tapi masih bingung, bisa konsultasi via whatsapp ⇒DISINI.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?